Ketika penyiksaan adalah persyaratan untuk menginterogasi tahanan
Share this:
Ketika penyiksaan adalah persyaratan untuk menginterogasi tahanan – Sejak Oktober 2002, mantan pejuang Afghanistan Gul Rahman (Gul Rahman) telah berada di ruang penahanan dan penyiksaan di Central Intelligence Agency (CIA).
Ketika penyiksaan adalah persyaratan untuk menginterogasi tahanan
thetorturereport – Selama 18 jam sehari, ia diinterogasi dan mengalami penyiksaan berupa waterboarding (kepalanya dibungkus kain dan direndam air dingin), larangan makan dan minum, serta berbagai metode penyiksaan lainnya.
Dehidrasi, hipotermia, dan kurang tidur membuat Rahman kesulitan hingga nafas terakhirnya pada 20 November 2002. Dalam laporan investigasi, Gul Rahman ditemukan meninggal karena hipotermia. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Rahman dikurung di ruangan dingin dengan pakaian diikat telanjang sehingga tidak bisa menghangatkan diri saata di kutip oleh tirto.id.
Selain itu, kontak langsung dengan lantai beton yang dingin akan menyebabkan tubuh manusia kehilangan panas. Juga diyakini bahwa dia belum makan 36 jam sebelum kematiannya. Peneliti menemukan kadar katekolamin yang tinggi dalam urin Rahman, yang mengindikasikan bahwa hipotermia ringan menyebabkan kematian.
Rekan Gul Rahman, Ghairat Baheer juga ditahan di sel CIA. Tapi Baheer cukup beruntung akhirnya bisa menghirup udara bebas. Invasi Amerika ke Afghanistan setelah 9/11 membuat marah keluarga Baheer dan melawan invasi Amerika. Kisah penahanan dan interogasi dimulai di sini. “Interogasi adalah jenis penyiksaan lain.
Jika Anda menolak untuk bekerja sama, mereka akan melemparkan Anda ke dalam kotak panjang seperti peti mati dan menutupnya. Tidak ada oksigen. Pintunya benar-benar tertutup. Mereka meletakkan batu di tubuh Anda. Rasanya seperti. Ini seperti sekarat, “kata Baheer.
Proses interogasi teknis interogasi ala CIA dilakukan dalam profesi hukum, dengan tujuan untuk menggali lebih banyak informasi terkait kasus tersebut. Prosesnya dilakukan secara tertutup dan rahasia. Meskipun penyiksaan itu ilegal, penyiksaan sering kali disertai dengan interogasi.
Perang melawan terorisme telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun, diketahui bahwa penyiksaan disertai dengan interogasi (tersangka) atau kombatan oleh CIA di Afghanistan dan Pakistan. Pada 2016, CIA juga secara terbuka merilis suara mereka tentang metode dan teknik interogasi terhadap tahanan.
Dalam laporan berjudul “Description of Physical Pressure”, terdapat 12 metode interogasi CIA. Pertama, pegang kerah tahanan dengan kedua tangan dan dorong mereka ke dinding dengan kuat. Pegang wajah narapidana agar kepalanya tidak bisa bergerak, lalu pisahkan kedua telapak tangan untuk menyetrumnya, bukan rasa sakit.
Baca juga : Laporan Senat Merinci Teknik Penyiksaan Yang Digunakan Dalam Interogasi CIA
Para tahanan juga ditahan di ruangan sempit atau berventilasi dengan durasi yang bervariasi. Di ruangan yang agak luas waktu kurungannya bisa selama 18 jam, sedangkan di ruangan sempit waktu kurungannya hanya satu jam. Selain itu, para tahanan dipaksa berdiri 1,5 meter dari dinding ruangan, menyandarkan tangan mereka ke dinding untuk menopang berat badan mereka.
Tahanan tidak diperbolehkan menggerakkan tangan atau kaki mereka. Cara lainnya adalah dengan memaksa para narapidana untuk tetap terjaga saat kelelahan sehingga mereka dapat bekerja sama. Selain pesawat amfibi, CIA juga memaksa para tahanan untuk memakai popok.
John Yoo, memorandum penyiksaan dan praktik interogasi era Bush Satu bulan setelah serangan 9/11, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengendus tanda-tanda bahwa perang Amerika Serikat terhadap terorisme akan mengabaikan hukum internasional.
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa segera mengirimkan surat resmi kepada pemerintah AS untuk mengutuk penyiksaan sesuai dengan Konvensi Jenewa.
Sumber tersebut mengatakan: “Komite Menentang Penyiksaan percaya bahwa setiap tanggapan terhadap ancaman terorisme internasional yang diambil oleh negara pihak akan konsisten dengan kewajiban mereka ketika mereka meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.”
Perkiraan pejabat PBB benar. John Choon Yoo, seorang profesor hukum di University of California, Berkeley, menulis garis besar memorandum yang berisi prosedur interogasi mulai dari penyiksaan terhadap tahanan Al Qaeda dan Taliban hingga water boarding. Memo ini disebut “memo penyiksaan”.
John Yoo berkata: “Saya dapat menjelaskan mengapa pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan aktif tetapi terkadang tidak populer untuk melindungi Amerika Serikat dari serangan teroris lainnya.” John Yoo menjabat sebagai Hakim AS pada tahun 2001 Wakil Asisten Jaksa Agung Kantor Penasihat Hukum dari Kementerian. Di era George W. Bush
Penyiksaan selama interogasi melanggar hukum internasional. Lebih tepatnya, ini adalah Konvensi Jenewa Ketiga Terkait Perlakuan terhadap Tahanan Perang (1949) dan Kesepakatan Menentang Penganiayaan serta Perlakuan ataupun HukumanLain yang Kejam, Tidak Kemanusiaan ataupun memandang rendah nilai Manusia (“Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya) , Perlakuan atau Hukuman Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat). Penalty), selanjutnya disebut CAT.
Penyiksaan, yang dulu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, kini menjadi kebutuhan dan oleh karena itu legal. John Yoo percaya bahwa Konvensi Jenewa hanya akan membatasi proses ekstraksi informasi. Dalam sebuah laporan “Intercept” tahun 2005, John Yoo pernah mengemukakan argumen bahwa bahkan presiden pun dapat memerintahkan pelecehan anak jika perlu.
Jika itu terjadi suatu saat, maka hukum internasional yang berlaku tidak akan dapat mencegahnya. “Karena Amerika Serikat perlu mendapatkan informasi dari para teroris yang ditangkap dan sponsor mereka secepatnya untuk menghindari kekejaman lebih lanjut terhadap warga sipil Amerika.
Informasi masih menjadi senjata utama untuk mencegah serangan Al Qaeda di masa depan terhadap Amerika Serikat,” kata John Liu Selain itu, untuk menghindari tuduhan pelanggaran HAM yang serius, George W.
Bush juga menandatangani memorandum yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa tidak berlaku bagi Al Qaeda karena bukan merupakan entitas nasional yang telah menandatangani atau meratifikasi Konvensi Jenewa. Hal yang sama berlaku untuk Taliban. Oleh karena itu, mereka tidak dilindungi oleh Konvensi Jenewa.
Melalui memorandum ini, pemerintahan Bush membatasi penyiksaan pada definisi material sehingga Amerika Serikat dapat berargumen bahwa proses interogasi CIA pertama-tama menggunakan tamparan untuk memberikan efek kejutan, daripada cedera pribadi.
Ini juga menggunakan alasan yang diinterogasi oleh seorang psikolog untuk menentukan ruang lingkup penyiksaan para narapidana. Padahal, keterlibatan psikolog belum membuat keadaan menjadi lebih baik, karena korban seperti Gul Rahman terus mengemuka dari interogasi yang melibatkan penyiksaan.
Setelah Daniel Jones buka suara di ruang tertutup di Gedung Hart di Amerika Serikat, akhirnya muncul kebungkaman tentang operasi kejam CIA. Jones adalah anggota staf Komite Intelijen Senat dan sering menangani penahanan dan interogasi CIA. Pada 11 Februari 2009, di depan komite dari Demokrat dan Republik, Jones melaporkan bahwa proses interogasi CIA sangat kejam.
Di awal masa jabatannya, kasus penyiksaan menarik perhatian Presiden Barack Obama. Meskipun dia mengajukan keberatan kepada CIA, dia dengan cepat menghentikan perilakunya. Namun, meski pada dasarnya penggunaannya telah dihentikan, masih ada laporan insiden kekerasan di pusat-pusat penahanan di Amerika Serikat.
Pada dasarnya praktik ini juga dilakukan di berbagai negara / wilayah untuk berbagai keperluan, seperti mengumpulkan informasi hingga menghukum narapidana. Menurut laporan Amnesty International, antara 2011 dan 2015, sekitar 13.000 orang tewas di penjara di Suriah.
Baca juga : Sri Lanka Larangan Burqa untuk Keamanan Nasional
Negara-negara Eropa juga kerap menyiksa para tahanan. Dalam laporan Komisi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan (CPT) 2015, ditemukan bahwa penyiksaan masih berlangsung di Armenia, Azerbaijan, Bulgaria, Yunani, Hongaria, Moldova, Rusia, Spanyol, dan Ukraina.
Menurut laporan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), di Indonesia, praktik penyiksaan terhadap tahanan terus berlanjut dalam proses penegakan hukum. ICJR melaporkan bahwa antara Januari hingga Juni 2016, terdapat 18 kasus penyiksaan. Penyiksaan terhadap tahanan selalu dengan dalih “kebutuhan mendesak”.
Kurangnya payung hukum dan metode penegakan hukum yang dapat digunakan untuk mengadili para penyiksa telah menjadikan penjara sebagai salah satu tempat penyiksaan paling serius di dunia.